PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional pendidikan, perlu menetapkan Standar Penilaian pendidikan dengan peraturan Menteri Pendidikan Nasional;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomopr 19 tahun 2005 tenteng Standar Nasional Pendidikan ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496.